Bahwa dengan adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dilindungi Undang – Undang Negara Republik Indonesia dan diberlakukanya Otonomi Daerah di Negara ini menunjukan bahwa berdirinya Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan yang disingkat LP-KPK, merupakan instrument wadah kreatifitas, berhimpunnya para generasi muda dan pemerhati hukum yang menginginkan proses tegaknya Demokrasi dan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh lapisan masyarakat. Maka posisi
LSM sebagai social Control / pengawasan berbagai kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah, Parlemen dan lembaga tinggi Negara, sekaligus LSM ini menjadi sangat strategis sebagai mitra dan jembatan penyalur aspirasi masyarakat untuk penegakan supremasi hukum di tanah air tercinta. Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Daerah, maka partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan bagi masyarakat terlebih dari aparat yang akan melaksanakan pemerintahan. Penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif adalah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak khususnya pada masa reformasi sekarang ini. Arah pendekatannya yaitu difokuskan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai upaya penyampaian kebijakan Pemerintah Pusat dan sekaligus sebagai pelaksana Program Pemerintah. Dengan demikian bahwa kehadiran LSM sebagai salah satu Lembaga Pembinaan dan Pengembangan kegiatan pemberdayaan bagi masyarakat harus memerankan dengan sebaik – baiknya. LP-KPK juga merupakan
subsystem dari system Program Pemerintah yang akan dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat. Searah dengan pokok – pokok pikiran tersebut diatas, sesuai dengan Visi dan Misi Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, maka perlu dijabarkan bentuk kegiatan Program Kerja secara operasional dalam satu pola kebijakan secara terarah dan terpadu serta diwujudkan dalam suatu program kerja
Recent Comments
No comments to show.